| PROSEDUR |
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat :
|
|
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg). |
2. |
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar’iyah |
|
a. |
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat |
|
b. |
bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan di ajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah yang di daerahnya hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. |
|
c. |
Bila mengenai benda tetap maka gugatan dapat di ajukan kepada pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak di beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat di ajukan ke salah satu Pengadilan agama/Mahkamah syar’iyah yang di pilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 RBG) |
3. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayt 4 RGB, Jo. Pasal 49 UU No. 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 RGB) |
4.
. |
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 121. 124 dan 125 HIR, 145 RGB) |
|
| PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
1. |
Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah |
2. |
Penggugat dan Tergugat di panggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan |
3. |
a. Tahapan persidangan |
|
|
Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. |
|
|
Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 tahun 2003); |
|
|
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat Gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan dalam tahap jawab menjawab (Sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan rekonpensi/gugat balik (Pasal 132 HIR, 158 RGB). Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik (Pasal 132a HIR, 158 RBG) |
|
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas Gugatan tersebut sebagai berikut : |
|
|
Gugatan di kabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. |
|
|
Gugatan di tolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. |
| |
|
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. |
| |
|
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 RBG) |
|
|
Apabila pihak yang kalah di hukum untuk menyerahkan obyek sengketa kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara tersebut. |